Review UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)

 PASAL 26

(2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi;

Dalam pasal tersebut banyak sekali kelonggaran dan ketidakjelasan terhadap penjelasan ketentuan perundang-undangan seperti apa yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi, karena menurut saya setiap individu berhak mengetahui secara transparan peraturan perundang-undangan ini sehingga jika di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap data pribadi tersebut, masing-masing individu akan mengetahui di mana data pribadi tersebut salah digunakan juga mempersempit kemungkinan pemerintah sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi tersebut.

PASAL 58

(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal 58 dan 59 mengenai peran pemerintah di RUU tersebut dijelaskan, pemerintahberperan menjadi pengawas perlindungan data pribadi. Hal inilah juga menjadi masalah karena RUU ini juga memosisikan pemerintah sebagai pengendali dan prosesor data pribadi, tidak ada badan kusus yang menangani tentang perlindungan data pribadi ini, sehingga jika terjadi kebocoran data pribadi dalam institusi pemerintah maka pemerintah sendiri yang akan menangani hal tersebut membuat sanksi menjadi terlalu bias dan sangat melonggarkan pemerintah sebagai pemangku kebijakan, pengelola, sekaligus pengambil keputusan jika terjadi kebocoran data pribadi. RUU PDP menghilangkan sanksi pidana bagi Lembaga Negara, atau disebut Badan Publik, bila melakukan pelanggaran data pribadi, mengacu kepada pasal 51 sampai pasal 54 dalam beleid tersebut. Di sisi lain, sanksi untuk perseorangan dan korporasi jelas sekali dicantumkan dalam pasal 61 sampai pasal 69.

191080200170 RUU Pelindungan Data Pribadi terkait Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Saya setuju dengan pasal tersebut akan tetapi kurang setuju terkait  bagaiman yakin masyarakat terkait RUU PDP jika pada akhirnya ada yang menyalahgunakan terutama pada orang yang punya wewenang sendiri seperti orang pemerintahan sendiri yang ternyata melakukan kejahatan terdapat data yang disalah gunakan. 191080200204 Dikatakan pada Pasal 1 ayat (4) menerangkan bahwa "Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi." Perbedaan mendasar di antara keduanya (pengendali dan pemroses) ditandai dari hak kuasa untuk pengambilan keputusan terkait pemrosesan dan pengolahan data pribadi subjek data. 191080200210 Menurut  Pendapat saya Perkembangan tersebut telah mendorong pengumpulan berbagai data, tidak lagi tergantung pada pertimbangan data apa yang mungkin berguna di masa depan. Akan tetapi, hampir semua data dikumpulkan, pemerintah dan swasta bersaing untuk memperbesar kapasitas penyimpanan data mereka, dan semakin jarang melakukan penghapusan data. Mereka menemukan nilai baru dalam data, sehingga data diperlakukan seperti halnya aset yang berwujud. 191080200089  Menurut pendapat saya dengan undang – undang ini seharusnya menjadi tanggung jawab bagi pemerintah untuk menjaga dan mengelola data yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga tidak ada lagi perihal kebocoran data maupun kasus jual beli data pribadi. Namun dalam undang – undang yang sudah disahkan terdapat beberapa kekurangan, seperti dalam ketentuan pidana yang mana hanya menyebutkan perseorangan tidak menyebutkan instansi maupun organisasi.


informatika

umsida.ac.id


Penulis & Editor :

170 || https://grizellasaer.blogspot.com/ 

204 ||http://dimas212bayu.blogspot.com/ 

205 || https://dianacindys.blogspot.com/ 

210 || https://aryanto19210-umsida.blogspot.com/ 

089 || https://mrukhialfian.blogspot.com/

Komentar

Postingan Populer