Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Review UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)

 PASAL 26 (2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dikecualikan dalam hal: a. terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak  memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi; Dalam pasal tersebut banyak sekali kelonggaran dan ketidakjelasan terhadap penjelasan ketentuan perundang-undangan seperti apa yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi, karena menurut saya setiap individu berhak mengetahui secara transparan peraturan perundang-undangan ini sehingga jika di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap data pribadi tersebut, masing-masing individu akan mengetahui di mana data pribadi tersebut salah digunakan juga mempersempit kemungkinan pemerintah sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi tersebut. PASAL 58 (1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Penyelengg

Postingan Terbaru

Diana Cindy UMSIDA